Kalau Sayang Kendaraan, Hindari Pantura Surabaya

Senin 30-05-2022,04:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Noor Arief Prasetyo

Pemkot Surabaya sudah menyadari bahaya itu. Makanya, izin pengambilan air tanah sempat dihentikan. PDAM diminta melayani 100 persen kebutuhan air kota. Kini capaian PDAM ialah 99 persen. 

Masalahnya, izin air tanah tersebut sudah tidak di bawah kendali Pemkot Surabaya. Kewenangan berpindah ke Pemprov Jatim sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berlaku. 

Selama Pemprov Jatim tidak mengobral izin tersebut, Surabaya tidak akan tenggelam. Seperti prediksi yang menyebutkan DKI Jakarta bakal tenggelam pada 2050. Atau Semarang pada 2070. (*)

 

 

Kategori :