SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah terlibat penyalahgunaan narkotika.
Namun, kondisi itu tidak membuat PN Surabaya langsung bertindak dengan elakukan tes urine terhadap setiap hakim yang bertugas di wilayah hukum PN Surabaya itu.
“Mungkin besok akan saya tanyakan ke pimpinan. Kalau dari PN Surabaya belum ada rencana tes urine,” kata Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata, Kamis 2 Juni 2022.
Sesuai mekanisme, tes urine bisa dilakukan secara mandiri oleh PN Surabaya. Tanpa melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA: BNNK Tes Urine Sekwan Surabaya
“Biasanya tes urine dilalukan atas inisiatif sendiri. Dulu 2019 pernah ada permintaan tes urine dari Mahkamah Agung (MA),” terangnya.
Namun, jika akan dilakukan tes urine kepada seluruh hakim dan staf di pengadilan tersebut, mereka akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
“BNN yang melakukan pemeriksaan tes urine,” ungkap hakim asal Bali itu. (*)