MAJELIS hakim menyatakan Asteria Ismi Sawitri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan kepada Wenny Handayani. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiyangan memvonis terdakwa Asteria dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Penganiayaan itu terjadi lantaran, suami terdakwa Zacharia Fananov kepergok selingkuh dengan korban. "Menjatuhkan pidana terhadap Asteria Ismi Sawitri dengan pidana penjara selama 2 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan," kata hakim Marper, di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (16/8).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) Elok Dwi Kadja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Elok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tanggapan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, Elok mengaku kecewa. Sebab, ia merasa apa yang telah dilakukan kliennya adalah sebuah pembelaan.
" Harapan kami agar terdakwa diputus onslagh tidak terwujud. Padahal, klien kami ini posisinya melakukan pembelaan untuk melindungi barang bukti perselingkuhan korban dengan suaminya," jelasnya.
Sementara itu, JPU Darwis, saat ditemui mengatakan jika dirinya hanya mengikuti apakah terdakwa akan banding atau terima. "Ya kita ikutin saja. Mau banding silahkan, atau mau terima ya tidak apa-apa. Masih ada 7 hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidaknya pihak terdakwa," ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)