Awas Beredar Tabung Oksigen Palsu

Kamis 19-08-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

POLDA Jawa Timur mengamankan tersangka berinisial NW alias NG (52). Ia merupakan karyawan CV Surya Artha Kencana. Tersangka dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena memperdagangkan oksigen palsu yang dimasukkan kedalam tabung alat pemadam api ringan (APAR).

"Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico, Rabu (18/8).

Berdasarkan laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan perusahaan di bidang pengisian alat pemadam kebakaran. Juga repackaging atau modifikasi produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Dari penggeledahan tim, ditemukan 800 tabung APAR dan tabung selam. 106 di antaranya sudah siap edar. Selain itu, empat tabung ukuran 6 meter kubik yang berisi oksigen. Sembilan tabung ukuran 6 meter kubik dengan kondisi kosong.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata perwira tinggi bintang dua itu. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait