Skandal Penyadapan Pucuk Pimpinan Negara, ISESS: Usut User Data Ilegal

Skandal Penyadapan Pucuk Pimpinan Negara, ISESS: Usut User Data Ilegal

Bambang Rukminto Ingin Bareskrim Turun Gunung Urus Kasus Kematian Vina: Penyidik Tingkat Bawah Tak Profesional---Istimewa

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Penyelidikan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pucuk pimpinan aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta bawahannya kepada Presiden menuai sorotan tajam, Selasa 3 November 2026. 

Langkah tersebut dinilai sebagai skandal terbesar sepanjang 80 tahun berdirinya institusi Bhayangkara.

​Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh para prajurit. Menurutnya, skandal ini mencoreng marwah institusi secara mendasar.

​Setiap anggota Polri terikat sumpah Tribrata dan Catur Prasetya, salah satunya Satya Haprabu yang berarti setia kepada negara dan pucuk pimpinan negara. "Penyadapan terhadap pucuk pimpinan negara jelas mencederai sumpah tersebut," katanya kepada Harian Disway Selasa malam. 

BACA JUGA:Mutasi Besar-Besaran di Polri: 264 Pati dan Pamen Bergeser, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

BACA JUGA:Kapolri Suyudi Ario Seto Imbau Peserta Demo 28 Oktober Jaga Ketertiban, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

​Bambang mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka saja. Pengusutan secara tuntas harus menyasar aktor intelektual serta pihak yang memanfaatkan data intelijen hasil peretasan atau penyadapan ilegal tersebut.

​"Harus dibuka seterang-terangnya siapa di balik upaya penyadapan ini, termasuk mengusut siapa user dari upaya tersebut," kata Bambang. 

​Terkait potensi unsur makar, Bambang menilai hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan. Pasalnya, konstruksi hukum pasal makar terbilang kompleks dan tidak sederhana.

​Meski demikian, ia menggarisbawahi adanya motif politik yang kuat di balik tindakan tersebut. Berbeda dengan penyadapan terhadap masyarakat sipil, pengusaha, atau tokoh partai yang umumnya bertujuan untuk intimidasi maupun bargaining politik, penyadapan terhadap kepala negara dinilai memiliki muatan yang jauh lebih krusial.

​"Menyadap pucuk pimpinan negara motifnya pasti bukan sekadar intimidasi. Pasti ada unsur-unsur politik di dalamnya. Maka, user politik inilah yang harus dikejar dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polri," pungkas Bambang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: