Pasal 100 ayat 2, PP itu berbunyi: "Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.”
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa itu diatur dengan peraturan bupati atau wali kota setempat. Tunjangan dari tanah bengkok tersebut bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Di kasus dugaan korupsi bupati Probolinggo, KPK menyebut, ada ”upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare”. Kata KPK, uangnya disetor ke bupati, sebagai sogok.
Dalam ABPDesa, minimal 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Dana tersebut juga dipakai untuk insentif RT dan RW, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sisanya, maksimal 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan operasional badan permusyawaratan desa.
Berapa besarnya? Diatur bupati dan wali kota setempat.
Ada lagi, dana desa. Yang digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat. Aturannya demikian:
Berdasar data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id diatur begini:
Perincian dana desa menurut kabupaten/kota tahun anggaran 2019, Kabupaten Probolinggo berada di nomor 22.
Alokasi dasar per desa Rp 672.421. Alokasi dasar 218.536.951. Alokasi afirmasi Rp 17.114.398. Alokasi formula Rp 156.758.908. Total Rp 392.410.257.
Gaji Kades Rp 2,4 juta, yang untuk ukuran keluarga dengan dua anak di Probolinggo, nyaris tidak mencukupi kebutuhan dasar. Tapi, ditambah dan lain-lain itu. Karena itu, orang berlomba ikut pilkades.
Dalam konferensi pers di KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kronologi OTT serta konstruksi perkara. Begini:
Jumat, 27 Agustus 2021, sebanyak 12 Kades menghadiri pertemuan di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Diduga di situ ada kesepakatan pemberian sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan.
Alexander: "Pertemuan dihadiri AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im). Semuanya tersangka. Masing-masing menyiapkan Rp 20 juta. Terkumpul Rp 240 juta."
Dilanjut: "Untuk jadi Kades di wilayah Kecamatan Paiton. Sedangkan, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA."