Berapa tarif jadi Kades? Di Kabupaten Probolinggo, Jatim, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8): ”Dua puluh juta rupiah.”
DITAMBAH upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare. Kalau Kades hanya sewa tanah sehektare, total Rp 25 juta. Lebih dari sehektar, tinggal dikalikan.
Kabupaten Probolinggo punya 325 desa plus 5 kelurahan. Yang nyogok, yang ketangkap KPK. Untuk mengusut semuanya, rumit.
Itu hasil interogasi KPK terhadap tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hasan Aminuddin serta 20 tersangka lainnya.
Puput dan suami kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK Senin (30/8). Dengan barang bukti di tangan tersangka Rp 362,5 juta. Semua hasil OTT KPK dilimpahkan ke pengadilan, tersangka jadi terdakwa, akhirnya terhukum. Belum ada yang meleset.
Data yang diumumkan KPK itu mungkin akurat. Semua tersangka diinterogasi keras. Interogatornya banyak. Bergiliran. Pertanyaan sama diulang-ulang. Berlangsung belasan jam nonstop. Akibatnya, psikologis tersangka melemah. Akhirnya mengaku.
Apalagi, Kabupaten Probolinggo dipimpin suami-istri Hasan Aminuddin-Puput Tantriana Sari yang sama-sama jadi tersangka itu. Hasan dua periode 2003–2013. Tantriana dua periode juga 2013–2021. Total 18 tahun. Pasti, tersangka tahu persis tarifnya.
Apalagi, orang-orang calon Kades yang sudah membayar, termasuk jadi tersangka (18 orang). Jadinya klop.
Kalau sudah bayar (tepatnya sogok) segitu, Kades dapat apa?
Ya… Terima gaji. Diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Supaya tidak terlalu ruwet, besaran gajinya segini: ”Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II-a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Lah, kalau gaji segitu dengan nyogok segitu, kapan balik modalnya? ”Kan, sogokan jadi seperti uang ’buwuh’?
Tidak ”buwuh”. Kades juga dapat dari hasil pengelolaan tanah desa.
Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kades juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan Kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.