Akhirnya, Moeldoko Mem-polisi-kan ICW

Sabtu 11-09-2021,04:00 WIB
Editor : Gunawan Sutanto

ICW: ”Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, kepala staf kepresidenan sekaligus ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).”

Dilanjut: ”Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki Sofia Koswara, menjalin hubungan kerja sama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni 2020, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.”

Tuduhan serius. Intinya, Moeldoko dituduh korupsi. Lalu, Moeldoko memberikan kuasa hukum ke advokat senior, Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan memperingatkan ICW secara hukum (somasi). Itu disampaikan di konferensi pers virtual Kamis (29/7). Begini:

"Dengan ini saya, kuasa hukum Bapak Moeldoko memberikan kesempatan ICW supaya fair. Supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang, seakan antikritik. Maka, saya meminta Saudara Egi Primayogha dari ICW, 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras.”

Dilanjut: "Apabila ICW, atau Saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur Saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya, dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik kepada klien kami.”

Jika Egi dan ICW tidak bisa membuktikan tuduhannya, juga tidak minta maaf, maka akan dipolisikan. ”Supaya fair. Supaya Pak Moeldoko tidak dianggap sewenang-wenang,” kata Otto.

Somasi itu termasuk ringan. Tapi serius. Karena sudah melibatkan pengacara.

Ternyata ICW tidak membuktikan tuduhan seperti diminta Otto Hasibuan. Tidak mencabut tuduhannya. Tidak minta maaf. Bersikukuh tuduhaannya benar. Sekali lagi, pihak Moeldoko memberikan somasi. Dengan tenggang 7 x 24 jam.

ICW juga tidak membeberkan bukti hukum, sesuai yang diminta Otto. ICW tidak mencabut tuduhannya. Juga tidak meminta maaf.

Otto di video yang beredar pada 5 Agustus 2021: "Kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti atas tuduhannya terhadap Pak Moeldoko, yang sudah disiarkan, maka Pak Moeldoko siap bertanggung jawab. Baik secara moral maupun secara hukum.”

Dilanjut: "Pak Moeldoko sebagai jenderal (purn) militer, mantan panglima TNI, siap bertanggung jawab.”

Kalau ICW tidak bisa memberikan bukti-bukti hukum, pun kami juga tidak akan lapor polisi. Asal, ICW mencabut tuduhan-tuduhan tersebut. Dan, meminta maaf kepada Pak Moeldoko. Itu saja. Selesai. Begitu besar jiwanya.

Pak Moeldoko tidak ingin ada orang dipenjara. Asalkan, orang yang menuduh dan menyebarkan ke publik bersikap kesatria.

Tapi, kalau ICW tidak bisa membuktikan tuduhan-tuduhannya. Juga tidak mau mencabut tuduhan-tuduhannya. Juga tidak mau meminta maaf, ya... kami pertimbangkan untuk diteruskan secara hukum.

Sebab, tuduhan-tuduhan ICW terhadap Moeldoko mengapa disebarkan di koran. ”Kan bisa melaporkan Pak Moeldoko ke yang berwajib, kan?”

Tags :
Kategori :

Terkait