Akhirnya, Moeldoko Mem-polisi-kan ICW

Sabtu 11-09-2021,04:00 WIB
Editor : Gunawan Sutanto

ICW membalas lagi. Pengacara ICW, Muhammad Isnur, kepada pers, Jumat (6/8) mengatakan:

"Karena beliau kan pejabat KSP ya, sudah sangat banyak pejabat publik yang memberikan nasihat kepada Pak Moeldoko agar ia sebagai pejabat haruslah kemudian legowo dikritik dan refleksi. Sehingga kemudian (tidak terkesan) menjadi ’apa-apa membawa ke ranah hukum’.”

Isnur mencontohkan sikap Jokowi yang tidak anti terhadap kritik yang seharusnya ditiru Moeldoko. Misalnya, kata ia, saat Jokowi dilabeli The King of Lips Service oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beberapa waktu lalu. Toh, diam saja.

Isnur: ”Pak Jokowi itu kan sebagai contoh menurut saya. Ia (Jokowi) kan pasti cerita sudah sangat banyak dikritik, dihina, dan lain-lain dan ia tidak bawa ini ke ranah hukum gitu.”

Pengacara ICW lainnya, Erwin Notosmal Oemar, menyatakan menyayangkan Moeldoko lapor polisi.

Erwin kepada pers, Jumat (10/9), mengatakan: "Kami sangat menyayangkan arogansi kekuasaan yang dilakukan Moeldoko dengan melakukan kriminalisasi terhadap riset ICW. Padahal, poin-poin yang diminta Moeldoko sudah dipenuhi ICW.”

Erwin menjelaskan poin-poin permintaan Moeldoko yang telah dipenuhi ICW. Misalnya, terkait permintaan minta maaf, ICW disebut sudah membalas somasi yang dikirimkan Moeldoko.

Dilanjut: "Soal permintaan maaf, kami sudah membalas dalam sejumlah respons terhadap somasi dalam konteks ekspor beras, ada slip of tongue soal menjelaskan relasi masing-masing aktor. Di luar itu, kami tidak mau meminta maaf atau mencabut riset soal Ivermectin."

Intinya, ICW tetap bersikukuh pada tuduhannya terhadap Moeldoko.

Kini publik menunggu keputusan polisi atas laporan Moeldoko. Apakah dilanjut ke penyelidikan ataukah ditolak.

Seandainya Polri melanjutkan, ICW masih bisa membuktikan tuduhannya bahwa Moeldoko korupsi, di pengadilan, kelak. Tentu, setelah pihak ICW jadi terdakwa.

Seumpama bukti hukum dari ICW kuat, kondisi bakal berbalik, Memberatkan Moeldoko.

Tapi, berdasar konstruksi masalahnya, pihak Moeldoko berada di posisi hukum yang kuat. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait