Lalu, sebagian yang gagal (masih) ditawari, ditatar bela negara. Keputusan final BKN (negara) itu sejatinya sudah beringsut mundur.
Atas tawaran itu, sebagian menerima. Dan lulus. Kembali bekerja. Sebagian menolak. Nah, 56 orang itulah yang menolak dan yang memang sama sekali tidak ditawari ditatar.
Mereka yang gagal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan Rabu, 2 Juni 2021.
Pasal yang diuji: Pasal 69B dan 69C UU KPK yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya, MK menolak gugatan. Dasarnya, aturan alih status kepegawaian tersebut tidak bertentangan dengan UU.
Uniknya, makin dalam kegagalan upaya melawan, makin banyak orang mendukung. Opini publik tergulung. Bahkan, mereka yang buta huruf pun mendukung tim gagal.
Senin, 28 Juni 2021, Gedung KPK Jakarta didatangi massa, berdemo. Protes. Membela yang gagal.
Tak tanggung, pendemo beraksi: Tidur di tanah depan gedung KPK, lantas gulung-gulung berkalang tanah. Seperti balita tak dibelikan mainan oleh ortu.
Sementara itu, tim gagal mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan uji materi. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya, MA juga menolak gugatan tersebut.
Tim gagal TWK masih tidak terima. Sabtu, 11 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada pers mengatakan, pihaknya tidak putus asa meski sudah gagal di gugatan ke MA.
Yudi Purnomo: "Sekarang kami menunggu kebijakan dari presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai Alih status Pegawai KPK Menjadi ASN."
Upaya mereka terus naik, sampai ke tingkat Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu Indonesia. Lantas, apakah Jokowi menanggapi?
Ternyata ditanggapi Jokowi. Dikatakan Jokowi di saat pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9).
Presiden Jokowi: "Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden."
Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya, BKN. Apalagi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi: "Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK. Jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.