Tempik Sorak Youtuber Itu Dipolisikan

Kamis 23-09-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Didampingi kuasa hukum Juniver Girsang, Luhut menyomasi Haris dan Fatia. Dua kali. Tuntutannya: Haris dan Fatia menyatakan, isi video itu tidak benar. Dan, mereka minta maaf ke Luhut yang dipublikasi Youtube.

Haris dan Fatia menolak tuntutan Luhut. Mereka mengajak Luhut mengklarifikasi lewat debat di channel Youtube Haris Azhar. Kritik di Youtube, balas di Youtube. Begitu kira-kira keinginan Haris.

Sebaliknya, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya Rabu (22/9). Luhut datang sendiri, langsung ke Polda Metro Jaya.

Luhut kepada pers di Polda Metro Jaya Rabu mengatakan: "Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali. Kan, sudah cukup."

Luhut menilai, laporan polisinya hari ini untuk menunjukkan bahwa apa yang disampaikan terlapor (Haris dan Fatia) tidak benar sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

Luhut: "Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi, saya kira sudah keterlaluan. Karena dua kali sudah saya somasi mereka agar meminta maaf. Mereka nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan."

Laporan Luhut (pidana) teregister, nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Luhut: "Saya sudah minta bukti-bukti dari mereka, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi, saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini. Tapi, saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa public figure itu, menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab."

Kebebasan berpendapat harus diikuti tanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut di seluruh dunia.

Luhut juga segera mengajukan guatan perdata terhadap Haris dan Fatia dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang: "Dalam gugatan perdata itu, Bapak Luhut sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia, yang telah mencemarkan nama baiknya, gugatan senilai  Rp 100 miliar."

Dilanjut: "Jika gugatan Rp 100 miliar dikabulkan hakim di pengadilan, uangnya oleh Bapak Luhut akan dihibahkan kepada warga Papua."

Sebaliknya, menanggapi pelaporan polisi itu, pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, kepada pers, Rabu menyatakan:

"Kami menyayangkannya setelah semua upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan (di channel Youtube untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan). Langkah itu (lapor polisi) sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan."

Nurkholis Hidayat: "Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru."

Sedangkan, pihak Polda Metro Jaya akan meneliti laporan Luhut tersebut. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada pers Rabu  mengatakan:

Tags :
Kategori :

Terkait