Pelajaran dari Kasus KDRT

Sabtu 09-10-2021,09:00 WIB
Editor : Tomy C. Gutomo

 

Beda waktu melapor antara LF dengan laporan Rachmat, beda sekitar 11 jam. Beda-beda tipis. Kedua laporan diterima Polres Jakarta Utara.

Pihak Polres Jakarta Utara kemudian mendamaikan keluarga itu. Inisiatif damai dari pihak bertikai. Aurellia kepada wartawan, Jumat (8/10/21) mengatakan: "Yang initiate (perdamaian) saya. Saya pikir, ya udah-lah... ngapain ribut-ribut gitu. Tapi ternyata batal. Ya udah...  nggak apa-apa juga."

Kok bisa batal? Dikisahkan, Aurellia waktu itu berangkat ke Polres Jakarta Utara untuk bertemu dengan sang ayah. Ia tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.

Aurellia: "Saya tunggu sampai sore pukul 16.30 WIB, ayah saya tidak datang-datang. Saya merasa dipermainkan."

Kombes Rachmat waktu itu bertugas sebagai penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri. Berkantor di Mabes Polri. Laporan ke Polres Jakarta Utara, karena tempat kejadian perkara di Jakarta Utara.

Aparat Polres Jakarta Utara, lalu menelepon Kombes Rachmat. Memberitahu, Aurellia sudah lama menunggu di Polres.

Kombes Rachmat meminta pertemuan dipindah ke coffee shop di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aurellia bersama penyidik kemudian berangkat ke lokasi yang telah ditentukan.

Aurellia juga ditemani sang ibu, LF. Karena, rencananya tanda tangan damai akan dilakukan Kombes Rachmat Widodo dan ibunda Aurellia. Akhirnya, ketemulah mereka.

Aurellia: "Di situ yang mau tanda tangan, mama sama papa. Jadi, saya nggak ngomong apa-apa. Malah, tiba-tiba kepala saya ditunjuk papa, sambil bentak: ''Kau nggak kawin kau."

Mendengar itu, ibunda Aurellia bereaksi. "Mama saya ngebelain saya. Bilang: ''kok ngomong gitu sih. Ya udah... akhirnya nggak jadi damai akhirnya," kata Aurellia.

Mundur ke belakang, KDRT ini berawal dari dugaan adanya asmara wanita lain (selain istri) Kombes Rachmat.

Dikisahkan Aurellia, awalnya ia mencurigai papa punya simpanan wanita lain. Aurellia sempat membaca chat wanita lain sang papa di telepon seluler papa.

Kebutulan, ketika Aurellia membaca chat tersebut, kepergok papa. Lantas, terjadi rebutan ponsel. Berlanjut jadi KDRT.

Setelah upaya damai gagal, akhirnya Kombes Rachmat berstatus tersangka. Sejak itu ia diperiksa Propam Polri. Hasilnya, ia dinyatakan melanggar disiplin. Dihukum internal, demosi. Sanksi dijatuhkan pada Senin, April 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada pers, Jumat (8/10/21) mengatakan: "Itu sanksi administratif. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri."

Tags :
Kategori :

Terkait