Pengusaha Properti Keluhkan Persetujuan Bangunan Gedung

Sabtu 09-10-2021,04:00 WIB
Editor : Doan Widhiandono

”Pembangunan rumah tapak bisa jadi harus melibatkan ahli untuk pembuatan izin. Harusnya kan tidak seruwet itu. Kita tunggu nanti bulan depan bagaimana progres pemkot,” ujar politisi PKS itu.

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Ali Murtadlo mengatakan, pemberlakuan amdal sudah diatur dalam PP nomor 22 tahun 2021. Pada aturan itu ada jenis tertentu yang menggunakan amdal. ”Untuk pembangunan rumah tapak belum tentu pakai amdal. Ada klasifikasinya,” katanya. (Andre Bakhtiar)

 

Tags :
Kategori :

Terkait