Ada juga postingan terkait Jenderal (purn) TNI Gatot Nurmantyo. Video itu diberi tulisan "PURN.TNI TURUN GUNUNG. KERAHKAN PRAJURIT KEPUNG KEPUNG MABES POLRI".
Dengan tiga langkah tersebut, tersangka sudah mengunggah sekitar 700 konten dalam dua tahun terakhir di Aktual TV. Unggahan itu bisa bertahan lama, memproduksi begitu banyak, sebab ya.... karena strategi tersangka di atas.
Kombes Hengki: "Dalam penyidikan, tersangka AZ mengaku, penghasilan dari Google Adsen sekitar Rp 2 miliar selama delapan bulan terakhir. Jadi, motifnya mencari uang dengan cara menyebar hoaks, mengadu domba."
Penyelidikan Polri berlangsung dua tahap. Pertama, unggahan-unggahan heboh itu terpantau Divisi Cyber Polri. Pelacakan pemilik konten cukup rumit (karena sudah berganti pemilik).
Setelah diketahui pengunggahnya, ternyata punya jabatan direktur BSTV Bondowoso.
Kondisi itu sempat membuat polisi ragu. Apakah ratusan konten tersebut masuk ranah jurnalistik. Yang berarti harus ditangani Dewan Pers. Bukan Polri. Ataukah tayangan media sosial, yang masuk ranah Polri.
Apalagi, Arief, selain direktur BSTV Bondowoso, juga menggunakan nama Aktual TV untuk menyebar konten, bermotif mencari uang dari Google Adsen.
Soal itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada pers, Jumat (15/10), mengatakan, harus dibedakan antara Arief Zainurrohman sebagai direktur BSTV Bondowoso dan Arief sebagai pengunggah konten di Aktual TV.
Kombes Yusri: "Ia adalah direktur BSTV Bondowoso, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya ya. Karena konteks yang ia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ia buat di salah satu Youtube."
Intinya, di kasus ini Arief bukan jurnalis. Melainkan pemedsos.
Yusri: "Tersangka kedua adalah M, ini adalah pengelola channel yang melakukan editing, meng-upload dan konten kreator Aktual TV."
Tersangka ketiga, AF, selaku pengisi suara (narator) di Aktual TV. Sedangkan Arief adalah pemilik sekaligus pembuat ide dalam membuat konten yang akan dimuat di akun Youtube-nya itu.
Pernyataan Yusri diperkuat Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda Mahfud Sunarji kepada pers, Jumat (15/10), begini:
"Bahwa tayangan yang dimaksud terkait kasus ini merupakan tayangan medsos. Bukan lembaga penyiaran publik resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran."
Dilanjut: "Arief memang direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang bernama BSTV Bondowoso. Tapi di kasus ini ia sebagai medsos. Unggahannya bukan produk jurnalistik."
Mabes Polri menganjurkan masyarakat berpartisipasi memantau unggahan hoaks di medsos. Dengan cara melaporkan (cukup lewat share) unggahan medsos pembuat onar, ke Divisi Cyber Mabes Polri. (*)