Rachel Vennya Jadi Efek Jera

Selasa 19-10-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Ceritanya, tersangka JD. WNI yang pulang dari India dan tak mengikuti prosedur karantina 14 hari (dari negara berisiko tinggi seperti India, aturan wajib karantina 14 hari).

Tiga tersangka lainnya adalah S, RW, dan GC. Tiga tersangka itulah mafia karantina. Membantu JD tak menjalani karantina. Dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, langsung pulang.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada pers, 29 April 2021, mengatakan: "Ada tiga tersangka, berkembang satu tersangka lagi, inisialnya GC."

Hasil pemeriksaan, JD mengaku membayar Rp 6,5 juta untuk lolos karantina. Dari jumlah itu, tersangka GC mendapat jatah paling besar. Yaitu, Rp 4 juta.

Peran GC dianggap paling penting. GC yang memasukkan data JD ke salah satu hotel rujukan untuk proses karantina. Padahal, sebenarnya tak ada karantina.

Polisi menyita kartu pas bandara milik S. Yang pensiunan pegawai di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka tak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

 

ATURAN BERUBAH

Diduga, akibat kasus Rachel Vennya, aturan kewajiban karantina bagi WNI dari luar negeri berubah. Dari semula delapan hari diturunkan menjadi lima hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito kepada pers, Senin (18/10), mengatakan, aturan wajib karantina dari luar negeri memang berubah. Dari delapan hari menjadi lima hari. Tapi, bukan karena kasus Rachel.

Wiku: "Pemerintah selalu monitoring dan evaluasi perkembangan kasus Covid dan kebijakan PPKM. Termasuk tentang perubahan masa karantina dari delapan menjadi lima hari melalui proses analisis."

Dilanjut: "Tidak ada kaitannya perubahan kebijakan untuk pelaku perjalanan internasional dengan kasus tersebut (kasus Rachel)."

Aturan baru itu sesuai SE tanggal 13 Oktober 2021. Sedangkan kasus kaburnya Rachel dari karantina kebetulan terjadi sebelum tanggal keluarnya aturan baru itu.

Jika memang tidak terkait, semestinya perubahan aturan itu tidak dikeluarkan berdekatan dengan waktu terjadinya kasus Rachel.

Kasus Rachel hanya pelanggaran pidana ringan. Karena itu sering diabaikan pelaku. Sanksi denda Rp 100 juta atau hukuman penjara maksimal setahun. Tersangka juga tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait