Kasus Kepailitan Meningkat, Kurator Tidak Mencukupi

Selasa 19-10-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

TREN perkara kepalitan sedang meningkat. Salah satu penyebannya adalah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Banyak perusahaan yang gulung tikar. Kondisi itu berdampak pada macetnya pembayaran pinjaman ke bank. Akibatnya berujung ke meja hijau.

Sayang, peningkatan kasus itu tidak berbarengan dengan jumlah kurator yang tersedia saat ini. Se-Indonesia, kurator hanya ada 600 orang. Sebanyak 50 orang di antaranya berada di Surabaya. Jumlah itu adalah para kurator yang terdaftar di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Salah satu penyebab minimnya jumlah kurator adalah ketatnya seleksi dan sertifikasi. Hanya 60 persen tingkat kelulusan dalam satu angkatan. Tiap kali sertifikasi, organisasi itu hanya menerima kuota 150 orang.

”Ya, para pendaftar juga belum tentu bisa lolos semua. Pasti akan banyak yang gugur,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) AKPI Surabaya Anner Mangatur Sianipar saat ditemui di tengah pelaksanaan pendidikan calon kurator Senin (18/10).

Seleksi itu memang terbilang sangat ketat. Salah satu tes yang dilakukan adalah mengerjakan sepuluh soal dengan waktu yang sangat singkat. Yaitu, hanya dua menit. Sebab, menjadi seorang kurator dibutuhkan kecerdasan, kecepatan, dan kecermatan.

Dalam praktiknya, untuk menangani kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), tiga unsur tersebut harus dimiliki dan digunakan seorang kurator atau pengurus. ”Jadi, tidak semua yang daftar pasti lulus,” bebernya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa sebenarnya wabah virus itu memang bukan satu-satunya faktor terjadinya kepailitan. Sepanjang 2019 saja, perkara kepailitan dan PKPU terbilang cukup tinggi. Jumlah itu terjadi di lima pengadilan negeri (PN) yang memiliki pengadilan niaga.

Yakni, PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya, dan PN Makassar. Berdasar data yang dihimpun, sejak Januari 2019 sampai Juni 2020, jumlah perkara kepailitan dan PKPU di lima pengadilan tersebut 857 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, 146 kasus ada di PN Surabaya. Karena itu, sebelum melakukan sertifikasi, AKPI akan membekali seluruh para calon kurator. Tujuannya, banyak calon kurator yang lulus dalam sertifikasi. Pendidikan itu dilaksanakan dua pekan.

”Walau sudah diberi pembekalan selama pendidikan, pasti masih saja banyak yang tidak lulus. Tahun ini angkatan ke-28. Setiap tahun pasti ada pembekalan. Tahun lalu saja, bisa dibilang 50 persen dari calon kurator tidak lulus ujian tertulis maupun lisan,” tambahnya.

Sertifikasi akan dilaksanakan pada November 2021. Digelar di Universitas Airlangga (Unair). Ujian tertulis bakal dilakukan pada 27 November. Sebelum menjalani ujian tersebut, para peserta diberi kesempatan untuk melakukan persiapan.

Salah satu persiapannya melalui pendidikan yang mereka berikan. Kali ini pendidikan itu dilakukan di dua tempat. Di Jakarta dan Surabaya. Kali kedua pendidikan tersebut dilakukan di luar ibu kota negara (IKN). Dengan begitu, advokat daerah memiliki kesempatan besar untuk mengikuti sertifikasi itu. ”Kami sih targetkan di Surabaya lulus 100 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan, untuk pendidikan untuk calon kurator itu, mereka akan bekerja sama dengan Unair. Universitas tersebut adalah mitra mereka untuk mengembangkan para kurator dalam ilmu hukum kepailitan.

”Memang seleksi grade-nya sangat tinggi. Sebab, kami ingin menciptakan kurator dan pengurus yang memiliki kualitas dan etik yang sangat baik dalam menjalankan tugas,” katanya. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait