Edisi Kemerdekaan! Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Rp 80, Bisa Bayar Mudah lewat QRIS

Tarif parkir khusus Rp 80 via QRIS di Balai Kota Surabaya untuk merayakan HUT ke-80 RI.-surabaya.go.id-
HARIAN DISWAY — Sebagai kado istimewa menjelang HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tarif parkir hanya Rp 80 via QRIS. Aturan itu berlaku mulai 14 sampai 17 Agustus 2025 di lokasi strategis Kota Pahlawan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu inovasi layanan publik yang mengedepankan transaksi digital. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui QRIS untuk seluruh jenis kendaraan.
BACA JUGA:Warga Surabaya Diminta Hentikan Kegiatan Selama 3 Menit saat Hari Kemerdekaan, Ini Tujuannya
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya, Bank Indonesia, dan Bank Jatim. Momentum ini juga bertepatan dengan HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan QRIS Nasional.
Pemilihan angka Rp 80 melambangkan usia kemerdekaan Indonesia. Pemerintah berharap masyarakat bisa merasakan manfaat kemudahan pembayaran parkir digital.
BACA JUGA:Pajak Turun Rp 600 M, Pemkot Surabaya Gunakan Rp 1,75 T untuk Belanja Fleksibel
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan tarif berlaku untuk semua kendaraan. Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat di lokasi yang telah ditentukan.
“Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan di area yang telah ditentukan,” kata Jeane, Kamis 14 Agustus 2025. Ia menyebut QRIS memberi kemudahan dan mempercepat proses transaksi.
BACA JUGA:Pinjaman Daerah Rp 450 Miliar Untuk 5 Proyek Prioritas Surabaya
Lokasi penerapan mencakup beberapa titik-titik yang dikelola Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan. Penerapannya meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang telah ditetapkan.
Untuk parkir tepi jalan umum (TJU), kebijakan ini berlaku diantaranya pada kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
BACA JUGA:Satpas SIM Colombo Rayakan Kemerdekaan: Petugas Kostum Pejuang, Pemohon Pulang Bawa SIM dan Hadiah
Selain itu, lokasi penerapan mencakup tempat khusus parkir (PTKP) non-progresif seperti Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, dan UPTSA Siola (R4).
Program ini juga berlaku di lokasi parkir progresif. Titik progresif tersebut meliputi Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (R2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: surabaya.go.id