Menyelesaikan Problem Pinjol dari Hulu

Kamis 21-10-2021,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Harian Disway - DALAM sepekan ini, Kepolisian RI melakukan operasi besar-besaran terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Belasan perusahaan pinjol dan debt collector digerebek di Jakarta, Tangerang, dan Yogyakarta. Puluhan orang dijadikan tersangka. Termasuk bos  pinjol di Yogyakarta yang mengoperasikan 23 perusahaan ilegal yang ditangkap di Jakarta Selasa (19/10).

Meski begitu, polisi belum mengungkap pemilik sebenarnya dari  pinjol-pinjol ilegal itu. Yang ditangkap lebih banyak operator dengan jabatan tertinggi senior manager. Belum diketahui, siapa pemilik perusahaan-perusahaan ilegal itu. Termasuk apakah mereka adalah investor lokal atau asing. Kepolisian harus bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap aliran dana pinjol-pinjol ilegal itu.

Meski sudah banyak yang digerebek, sebenarnya pinjol ilegal yang belum terungkap jauh lebih banyak. Ada ribuan pinjol yang beroperasi di Indonesia dan hanya 106 yang legal. Berdasar catatan, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal sejak 2018. Diperkirakan, saat ini masih ada ribuan lagi yang beroperasi. Sebab, satu perusahaan saja bisa mengoperasikan puluhan pinjol.

Keberadaan pinjol ilegal itu terbukti menjadi masalah serius. Ratusan, bahkan ribuan, orang jadi korban. Mulai orang yang tidak pinjam tapi tiba-tiba ditagih, bunga mencekik hingga 100 persen per minggu, hingga penagihan dengan cara mempermalukan debitur. Caranya, meminta orang-orang dekat debitur yang ada dalam phone book untuk menagihkan melalui WhatsApp atau SMS.

Bukan hanya itu. Banyak korban dicaci maki, diancam, dan diteror. Bahkan, banyak pinjol yang sengaja mempermalukan debitur dengan cara mengedit foto-foto debitur dengan foto-foto asusila dan menyebarkannya ke publik. Terutama ke teman dekat, saudara, dan partner debitur yang datanya diambil dari handphone debitur.

Banyak debitur yang akhirnya stres, mau bunuh diri, dan sebagainya hingga memantik Presiden Jokowi agar teror pinjol ilegal itu diatasi. Kepolisian pun melakukan berbagai penggerebekan pinjol-pinjol ilegal itu.

 

Problem Klasik Orang Kecil

Penggerebekan dan penutupan memang solusi mengatasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Namun, tindakan hukum seperti itu belum akan menghilangkan praktik pinjol ilegal. Apalagi, dengan memanfaatkan teknologi, mereka makin pintar untuk menghindari pengawasan dan tindakan hukum seperti yang dilakukan kepolisian saat ini.

Pinjol seperti itu bisa saja dioperasikan dari luar wilayah Indonesia. Server yang digunakan pun tidak di Indonesia. Meski, mungkin, tetap mempekerjakan orang Indonesia atau minimal yang bisa berbahasa Indonesia untuk penawaran dan penagihan. Sebab, teknologi sangat memungkinkan untuk itu.

Pinjol hanya salah satu produk financial technology (fintech) ilegal yang beroperasi di Indonesia dan lebih dikenal dengan fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P). Selain pinjol, ada fintech investasi, crowd funding, dan lainnya. Yang ilegal juga banyak. Di antaranya, fintech yang menawarkan transaksi cryptocurrency, trading valas dan emas, deposito, dan sebagainya.

Pemberantasan pinjol ilegal seperti itu hanya akan menyelesaikan masalah dalam jangka pendek. Apalagi, sanksi hukumnya belum begitu kuat. Kemungkinan, para pelaku akan dikenai KUHPidana terkait ancaman, teror, pornografi, atau UU ITE karena melakukan kejahatan menggunakan teknologi informasi.

Pasalnya, aturan terkait pinjol tersebut baru berupa Peraturan OJK, yaitu POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menyusun aturan yang kuat berupa undang-undang atau memasukkannya ke UU tentang ITE.

Selain penegakan hukum, penanganan pinjol ilegal itu harus menyentuh pada sisi hulu. Ada dua hal yang seharusnya menjadi perhatian. Pertama, munculnya banyak pinjol ilegal tersebut pasti disebabkan demand yang tinggi. Artinya, banyak orang kesulitan keuangan dan sulit mengakses industri keuangan.

Itu sebenarnya sama saja dengan fenomena munculnya keungan nonformal seperti rentenir. Ada pasar yang besar, yaitu orang-orang yang kesulitan dan membutuhkan uang dalam jumlah yang tidak besar, tapi tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal seperti bank. Para rentenir pun hadir dengan memberikan kemudahan. Cukup fotokopi KTP. Begitu pun pinjol-pinjol ilegal itu. Mereka menawarkan kemudahan. Cukup mengisi aplikasi, memberikan foto KTP, dan foto diri, uang pun langsung masuk rekening.

Tags :
Kategori :

Terkait