Pengutang Pinjol Dapat Angin

Jumat 22-10-2021,04:34 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Bisa dibayangkan, debt collector dari satu pinjol saja sudah ganas. Apalagi dari 23. Teror bertubi-tubi.

Yang paling tahu kasus itu Kapolsek Giriwoyo Iptu Sumarwan. Ia mengatakan: "Penagih mengintimidasi korban. Didatangi. Diancam. Ponsel korban dihubungi sehari dua kali." Akhirnya WPS bunuh diri.

Kombes Iqbal: "Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, jangan ragu untuk melapor ke polisi."

Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengatakan, pengutang pinjol ilegal tak perlu bayar utang lagi. Sebab, pinjol ilegal tidak sah.

Para pengutang pinjol ilegal kini merasa merdeka. Di sisi lain, pinjol legal pasti terimbas juga. Akibat maraknya kasus itu, pengutang seperti ”dapat angin”.  Sebaliknya, pihak pinjol (legal) berhati-hati menagih piutang macet. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait