Pengutang Pinjol Dapat Angin

Jumat 22-10-2021,04:34 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Polisi melibas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada pers Kamis (21/10) mengatakan: "Dari 12 hingga 19 Oktober 2021, kami tangkap 4 tersangka pinjol ilegal."

-------------

PEKAN ini adalah saat sial bagi pinjol ilegal. Sudah bertahun-tahun mereka beroperasi lancar jaya. Kini diberantas habis.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, menerima lima laporan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat.

Ramadhan: ”Dari lima laporan itu sudah ditangkap 19 orang tersangka. Dilanjut, empat laporan polisi lagi. Kami ungkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah, dengan total tersangka 13 orang."

Dari Polda Jawa Barat ada satu laporan polisi. Lokasi pengungkapan di Depok. Tujuh tersangka ditangkap.

Dari Polda Jawa Tengah, satu laporan lokasi di Danurejang. Polisi menangkap seorang tersangka.

Dari Jawa Timur, dua laporan. Maka, tiga tersangka diringkus. ”Terakhir di Kalimantan Barat, satu laporan dengan dua tersangka ditangkap,” ujar Ramadhan.

Polisi benar-benar ngamuk. Semua Pinjol ilegal ”tiarap” menutup kantor mereka. Masih banyak pinjol ilegal yang belum dilaporkan masyarakat. Polisi tentu tidak tahu titik lokasinya sebelum warga melapor.

Dari Polda Jateng, diungkap cerita miris. Seorang ibu, inisial WPS, 38, di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri karena terlilit utang pinjol.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan Kamis (21/10) menceritakan:

"Awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga dari Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidup seusai tak tahan diteror penagih utang dari pinjol ilegal."

Diketahui, pada 4 Oktober 2021 WPS bunuh diri. Meninggalkan surat permintaan maaf kepada suami. Isinya, itulah (bunuh diri) jalan terbaik penyelesaian masalah.

Kombes Iqbal menyebutkan, itu jadi gambaran. Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sangat sadis. Tidak ragu menggunakan berbagai cara meneror korban.

Berapa utang WPS, sampai bunuh diri? Ternyata Rp 52 juta. Tapi, dari 23 perusahaan pinjol ilegal. Sebab, terbelit utang di satu pinjol, dia buka utang di pinjol lain. Begitu seterusnya sampai 23 pinjol.

Tags :
Kategori :

Terkait