ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Underlying Provider
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis produk ETF Emas dapat memperkuat ekosistem emas nasional-Pegadaian-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 10 Agustus 2026.
Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Kehadiran ETF Emas membuka alternatif baru bagi masyarakat untuk mendapatkan eksposur terhadap emas melalui instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa.
Pada skema tersebut, PT Pegadaian berperan sebagai penyedia aset dasar atau underlying provider ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR). Pegadaian menjadi satu-satunya Bullion Bank yang menjalankan peran tersebut di Indonesia.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menegaskan posisi perusahaan bukan sebagai penerbit ETF Emas, melainkan penyedia aset dasar yang mendukung produk tersebut.
BACA JUGA:Sukses Dorong Keuangan Inklusif Berkelanjutan, Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026

ETF Emas dapat memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia-Pegadaian-
“Kehadiran ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia,” ujar Damar.
EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik. Komposisinya, satu gram emas setara dengan 1.000 EGR.
Emas fisik yang menjadi dasar EGR dimiliki dan atau dikelola Pegadaian serta didukung mekanisme pencatatan dan rekonsiliasi.
Kesiapan infrastruktur dan regulasi menjadi salah satu alasan perusahaan dipercaya sebagai underlying provider. Ekosistem bulion Pegadaian juga didukung jaringan kerja sama dengan produsen emas nasional bersertifikat SNI 99,99 persen serta fasilitas penyimpanan emas atau vault berstandar internasional.
BACA JUGA:Pegadaian Resmi Kantongi SK PKB 2026–2028, Perkuat Hubungan Industrial Perusahaan
BACA JUGA:Pegadaian Laba Rp6,59 Triliun di Semester I, Bank Emas Jadi Motor Pertumbuhan
Pengembangan ETF Emas telah dimulai sejak 2024 melalui inisiatif BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 2025, Pegadaian dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani nota kesepahaman persiapan operasional produk ETF Emas.
Regulasi kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: