KETERBUKAAN informasi publik Jawa Timur sudah teruji. Mudah diakses siapa pun yang ingin mendapat informasi. Itu terbukti dengan Jawa Timur yang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dengan kategori Menuju Informatif.
Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisi Informasi (KI) Pusat secara hybrid dan melalui Zoom meeting Selasa (26/10).
Penyerahan anugerah itu hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain Provinsi Jawa Timur yang mendapat peringkat kategori menuju Informatif, juga ada Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Jambi.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 secara simbolis diserahkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dari kediaman Wapres di Jakarta melalui konferensi video.
Wapres menjelaskan, pemberian penghargaan dalam rangka pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
"Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti," kata Wapres dalam sambutannya.
Hasil penilaian itu juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam laporannya mengatakan, pada 2021 KIP telah memonitor dan mengevaluasi seluruh badan publik (PB) yang berjumlah 337. Hal itu mengalami penurunan jumlah BP yang pada 2020 berjumlah 348.
Hal tersebut disebabkan adanya pembubaran atau penggabungan kelembagaan antara beberapa BUMN yang pada 2020 terdapat 107 BP menjadi 101 BP pada 2021, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian pada 2020 terdapat 45 BP menjadi 41 BP pada 2021, serta lembaga non struktural tahun 2020 terdapat 34 menjadi 33 BP pada 2021.
Gede Narayana menambahkan, keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah pada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diamanatkan UU KIP. Sebab, tahun ini terdapat kenaikan jumlah badan publik informatif dan menuju informatif serta penurunan jumlah badan publik cukup informatif, tidak informatif, dan kurang informatif.
Untuk kategori informatif tahun 2020, ada 60 BP dan di 2021 naik menjadi 83 BP. Kemudian, kategori menuju informatif, tahun 2020 ada 34 BP, naik menjadi 63 BP di 2021. Kategori cukup informatif mengalami penurunan dari 61 BP pada 2020 menjadi 54 BP pada 2021. Kategori kurang informatif turun dari 47 BP di tahun 2020 menjadi 37 BP di 2021. Sedangkan kategori tidak informatif juga turun dari 146 BP di tahun 2020 menjadi 100 BP di 2021.
"Dengan capaian ini, Komisi Informasi Pusat tidak berpuas diri. Kami harus terus menekankan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien," jelas Gede Narayana.
Hasil penganugerahan itu, lanjut Gede Narayana, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antarbadan publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air. Kata kuncinya adalah pada kualifikasi. Bukan peringkat dan nilai suatu badan publik.
Turut hadir menyaksikan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang didampingi kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan beberapa pejabat eselon III di rumah dinas wakil gubernur. (ADV)