Kebiri Pemerkosa, Jalan Panjang Berliku

Senin 13-12-2021,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, 36, didesak untuk dihukum kebiri. Di tengah pro-kontra soal itu. Di fakta, rumitnya hukuman kebiri di Indonesia, walau aturan hukumnya sudah ada.

Harian Disway - PARA pendesak hukum kebiri, antara lain, Komnas Perempuan. Lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Juga, Komisi VIII DPR RI.

1) Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan, Jumat (10/12), mengatakan, ”Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal. Dan dijatuhkan restitusi untuk para korban.”

2) Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, ”Terdakwa dapat diancam tambahan hukuman kebiri. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.”

3) Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, ”Sebagai tindakan untuk efek jera, itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi, ini sangat sadis.”

Tapi, yang tidak setuju Herry dikebiri juga banyak. Mulai psikolog sampai politikus.

Alasan tidak setuju variatif. Mulai berbiaya mahal sampai prediksi bahwa jika dikebiri, kelak setelah Herry sembuh dari kebiri, bakal dendam. Bakal memerkosa lagi, lebih sadis.

Aneka pendapat berseliweran. Di media massa. Di medsos. Namanya juga Indonesia negara demokratis. Publik bebas berpendapat.

Di negara sumber demokrasi (Barat), dikutip dari jurnal ilmiah hukum internasional, Penn State International Law Review (ILR), berjudul:

Belgium, Germany, England, Denmark and the United States: The Implementation of Registration and Castration Laws as Protection Against Habitual Sex Offenders (terbit 1 Januari 1998), diurai begini:

Hukuman kebiri itu gampang. Tinggal putuskan. Beres.

Malah, di negara-negara itu (di judul jurnal) dulu diterapkan pidana kebiri bedah. Testis terpidana diamputasi, abis. Itulah tempat produsen testosteron, hormon seks. Tinggallah penis loyo, sebagai jalan urine.

Jurnal ILR menyebutkan, negara pertama Eropa yang menerapkan hukuman kebiri bagi pemerkosa anak ialah Swiss, 1892. Lantas, diikuti Jerman, Inggris, dan seterusnya. Kecuali, negara Eropa yang Katolik seperti Spanyol, Portugal, Belgia, dan Prancis.

Kebiri bedah. Yang berarti permanen.

Jerman memulai 1933. Jumlah pemerkosa terbanyak di Eropa. Tercatat, 2.800 pria dihukum kebiri sampai dengan aturan dihapus pada 1945. Dihapus karena perubahan politik dari era Nazi ke reformasi. Setahun kemudian, aturan berlaku lagi.

Tags :
Kategori :

Terkait