Praperadilan itu ditempuh pemohon atas dilakukannya P-19 hingga tiga kali. Juga, adanya peraturan bersama antara Mabes Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Kemenkum HAM 4/2010. Apabila dilakukan P-19 berulang-ulang dalam lampiran ke-8.
"Kalau itu tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Jadi, wajar kalau kami lakukan uji peraturan tersebut, karena hingga saat ini peraturan itu belum dicabut," paparnya. (Michael Fredy Yacob)
https://www.loket.com/event/disway-business-forum-economic-outlook-2022_9b9Y4
https://bit.ly/3Eb2Rhk