Anak Kiai Jombang Praperadilankan Kapolda

Selasa 14-12-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Praperadilan itu ditempuh pemohon atas dilakukannya P-19 hingga tiga kali. Juga, adanya peraturan bersama antara Mabes Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Kemenkum HAM 4/2010. Apabila dilakukan P-19 berulang-ulang dalam lampiran ke-8.

"Kalau itu tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Jadi, wajar kalau kami lakukan uji peraturan tersebut, karena hingga saat ini peraturan itu belum dicabut," paparnya. (Michael Fredy Yacob)

https://www.loket.com/event/disway-business-forum-economic-outlook-2022_9b9Y4

https://bit.ly/3Eb2Rhk

Tags :
Kategori :

Terkait