Kasus Seks Ambyar Bertaburan

Senin 20-12-2021,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Satgas seks dibentuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ). "Sedang dibentuk," kata Humas UNJ Syaifudin kepada pers Jumat (17/12). UMJ jadi kampus pertama penerap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

Harian Disway - POLEMIK pun usai. Pro-kontra berakhir. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang PPKS yang diteken Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 31 Agustus 2021 sudah diterapkan.

Karena itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia pada 9–11 November 2021 yang meminta pemerintah mencabut permend itu sudah tidak relevan.

Seperti diberitakan, Ijtima Ulama menyoal kata ”tanpa persetujuan korban” di aturan tersebut. Misalnya: Pasal 5 poin M yang berbunyi: Dilarang "Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban." Itu dianggap melegalkan perzinaan.

Kontroversi sudah selesai karena pihak user (perguruan tinggi) menerapkan peraturan tersebut. Dengan membentuk satgas PPKS sesuai permen.

Pihak UNJ membentuk satgas karena kebetulan ada kejadian. Dosen di sana yang berinisial DA melakukan pelecehan seks terhadap belasan mahasiswi. Para korban bingung melapor. Kocar-kacir.

Ada korban yang melapor ke rektorat, ke BEM UNJ, ke SPACE (Study and Peace) UNJ. Ada yang bingung, tidak melapor. Tidak ada yang ke polisi.

Nah, kalau problem nonakademik itu bertaburan, dilaporkan ke berbagai unit organisasi, terus kapan proses belajar mengajar?

Humas UNJ Syaifudin: "Nantinya masalah begini terkumpul di satgas PPKS. Yang aktif mengidentifikasi, investigasi. Lalu, dilaporkan ke polisi. Simpel."

Sampai Jumat (16/12), korban yang melapor ke SPACE UNJ tercatat sepuluh mahasiswi. Yang ke BEM belum dihitung. Laporan-laporan itu pelanggaran parah.

Koordinator SPACE UNJ Aprilia Resdini kepada wartawan: ”Parahnya, ada mahasiswi yang diajak tidur.”

Dilanjut: "Terus, dosen DA ini juga meminta cium. Kalau mahasiswi mau, dipermudah urusan kuliah."

Dilanjut: "Aduan terbaru, mahasiswi bimbingannya kalau mau diloloskan harus mau oral seks penis Pak Dosen. Itu disampaikan saat bimbingan."

Dilanjut: "Banyak sekali mahasiswi korban ini sengaja tidak diluluskan. Bahkan, nilai mata kualihnya sengaja dikecilkan. Karena menolak."

Jadi, ada mahasiswi yang terpaksa mau supaya cepat lulus. Ada yang menolak. Para penolak itulah yang melapor. Mereka yang mau pastinya diam saja.

Tags :
Kategori :

Terkait