Tipu-Tipu Mainan, Hasilnya Bukan Main

Kamis 23-12-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

LAUW Darmawan Lesmana alias Robby mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Seusai pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana, tiga saksi pelapor dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Mereka adalah pemilik Toko Planet Toys Hardy Pangdani, bagian penagihan Planet Toys Eni Marlina, dan bagian operasional CV Planet Toys Dwi. Di sidang kemarin (22/12), Hardy menceritakan bahwa dirinya sudah lama mengenal terdakwa. Sejak 2010.

Awalnya, kerja sama mereka lancar. Terdakwa sering memesan mainan ke Planet Toys. Namun, kali ini permasalahan itu terjadi. Terdakwa memesan mainan total senilai sekitar Rp 400 juta. Sebenarnya, total yang harus dibayarkan itu lebih dari Rp 500 juta.

Sebenarnya, korban terdakwa bukan hanya CV Planet Toys. Masih banyak korban lainnya. Tapi, hanya Hardy yang berani melapor. ”Korbannya itu ada di Jakarta, Bandung, dan Semarang. Kalau hitung-hitungan itu mungkin sekitar 20 distributor mainan. Kalau dianggap sama sekitar Rp 500 jutaan, terdakwa sudah mengumpulkan hampir Rp 10 miliar,” katanya.

Menurut Hardy, hingga kasus itu dilaporkan, terdakwa masih kurang membayar sekitar Rp 390 juta.

Awalnya, Robby selalu berjanji akan menyelesaikan pembayaran mainan tersebut. Tapi, tidak kunjung selesai juga. Robby dan Hardy memang sempat bertemu untuk membahas tunggakan pembayaran tersebut pada 2018.

Beberapa bulan setelah pertemuan itu, Hardy malah mendapat kabar yang tidak mengenakkan. Robby menghilang. ”Mendapat kabar seperti itu, saya langsung ke Bekasi. Karena toko mereka ada di sana,” ungkapnya.

Sampai di sana, Hardy malah bertemu Andre. Ia merupakan kakak ipar terdakwa. Ketika itu Andre mengaku akan bertanggung jawab atas semua permasalahan Robby. ”Andre yang katanya mau menyelesaikan permasalahan ini. Saya sih maunya ini harus selesai,” tambahnya.

Pemilik Toko Planet Toys saat itu langsung mendesak agar semua utang terdakwa di tokonya harus lunas. Sebab, barangnya sudah laku terjual. Namun, saat itu Andre mengaku tidak bisa langsung membayar tunggakan tersebut. Ia minta waktu.

Andre akan membayar semua tunggakan itu secara bertahap. Permintaan tersebut akhirnya disetujui Hardy. Belum juga terlunasi, beberapa bulan kemudian Hardy kembali mendapat informasi bahwa toko itu tutup. Bangunannya juga dijual.

”Nah, ternyata saat itu Andre juga ikut menghilang. Sebenarnya pelakunya dua orang itu. Hanya, Andre sampai sekarang belum dimunculkan dalam persidangan,” bebernya.

Dijelaskan Hardy, tunggakan itu terjadi dalam kurun 2018 sampai 2019. ”Setelah itu kami laporkan,” ucapnya.

Menurutnya, kejadian tersebut sudah cukup lama. Karena itu, ia menilai, ada unsur kesengajaan tindakan itu dilakukan terdakwa. Penilaian tersebut didasarkan terdakwa mengambil barang di tokonya tidak langsung banyak. Dilakukan secara bertahap.

Setelah itu, ada muncul orang kedua yang mengaku akan membantu membayar tunggakan tersebut. ”Ini sebenarnya sudah modus yang direncanakan,” paparnya.

Barang bukti yang diberikan kepada penyidik saat itu berupa nota-nota pembelian mainan yang belum terbayarkan. Karena itu, perbuatan terdakwa Robby diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait