Menanti Vonis Mati

Jumat 07-01-2022,04:00 WIB
Editor : Redaksi DBL Indonesia

PARA hakim kasus megakorupsi Asabri bisa dibilang berani dan bernyali. Tapi, apakah juga bernyali memvonis mati Heru Hidayat?

Para terdakwa yang sudah divonis mendapat hukuman yang lebih berat daripada tuntutan. Yang dihukum itu pun para mantan jenderal.

Adam Damiri, direktur utama Asabri 2012–2016, divonis 20 tahun. Padahal, tuntutan jaksa 10 tahun. Sonny Wijaya, direktur utama 2016–2020, juga diganjar 20 tahun kendati dituntut 10 tahun. 

Hukuman itu masih dilengkapi dengan denda dan uang ganti rugi. 

Adam Damiri dan Sonny Wijaya adalah mantan petinggi TNI. Adam pensiunan mayjen yang pernah menjabat Pangdam Udayana. Juga, pernah menjabat asisten operasi Kasum TNI. 

Sonny lebih mentereng lagi. Mencapai bintang tiga. Mantan Pangdam Siliwangi. Juga, pernah pegang tongkat komandan Sesko TNI, job letnan jenderal. 

Namun, majelis hakim tak terlalu mempertimbangkan track record mantan jenderal itu. Dalam sidang 4 Januari 2022, dua mantan perwira tinggi itu tetap divonis berat. 

Terdakwa lain juga dapat ganjaran hukuman berat. Heri Setianto (mantan direktur keuangan dan investasi Asabri) dan Bachtiar Efendy (juga mantan direktur investasi) mendapat vonis melampaui tuntutan. Keduanya dituntut masing-masing 13 tahun, tapi dihajar 15 tahun.

Deretan vonis liar itulah yang memberikan keyakinan kepada publik, Heru Hidayat bakal mendapat hukuman puncak: mati. Sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Heru dan Benny Tjokro dianggap otak skandal korupsi itu. Uang Asabri ambyar setelah membeli saham perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Heru. Intinya: dibeli Asabri dengan harga tinggi, tetapi saat dijual harga pepesan kosong. 

Istilah populer saham gorengan. Saat dijual digoreng-goreng agar seperti mahal. Padahal semu. Kejadian 2012–2019 itu membuat Asabri merugi Rp 22,7 triliun. 

Kelompok Heru Hidayat dan Benny Tjokro itu juga yang membuat Asuransi Jiwasraya kelimpungan dengan kerugian Rp 16,8 triliun. Di sini keduanya dihajar penjara seumur hidup. Kini mereka menanti vonis kasus Asabri.

Agung Budiman, jaksa yang menuntut vonis mati itu, menilai Heru tak mempunyai empati dalam merongrong dua BUMN tersebut. Dari korupsi  Asabri saja, Heru mengantongi Rp 12,3 triliun. ”Terdakwa mendapat keuntungan di luar nalar manusia dan mencederai rasa keadilan,” kata Agung.

 Tapi, Heru, komisaris utama PT Trada Alam Minera, berdalih itu adalah persoalan perdata di dunia pasar modal. Dalam tuntutan jaksa, Heru juga harus mengembalikan Rp 12,3 triliun yang diraih dalam transaksi saham gorengan itu.

Apakah Heru akan divonis mati? Andaikan iya, itu akan menjadi vonis mati kasus korupsi yang kedua. Sebelumnya, Jusuf Muda Dalam, menteri bank sentral era Bung Karno, dijatuhi pidana mati. Ia tak pernah merasakan hukuman lantaran keburu meninggal sebelum berhadapan dengan regu tembak.

Tags :
Kategori :

Terkait