Data KPK sampai Oktober 2021, dari 542 kabupaten/kota, 122 pejabat korupsi. Itu setara 23 persen. ”Terbanyak Jawa Barat, 101 kasus,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ke pers Rabu (8/9/21).
Harian Disway - DATA itu bakal ditambah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kena OTT KPK Rabu (5/1/22). Juga belasan pejabat di jajaran Pemkot Bekasi yang ditangkap serangkaian dengan dugaan korupsi Rahmat Effendi.
Padahal, wali kota Bekasi terdahulu, Mochtar Mohammad, juga korupsi, 2011. Mochtar Mohammad ditangkap, diadili. Lalu, divonis hukuman enam tahun penjara. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Juni 2015.
Sewaktu Mochtar Mohammad wali kota, Rahmat Effendi yang biasa dipanggil Pepen adalah wakil wali kota Bekasi (sejak 2008). Begitu Mochtar dihukum, Pepen menggantikannnya sebagai Plt wali kota. Sampai ia kena OTT kemarin.
Kini posisi wali kota Bekasi langsung digantikan wakilnya, Tri Adhianto. Surat penugasan Tri sebagai Plt wali kota Bekasi diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jumat (7/1/22). Ridwan Kamil mengunggah momen itu melalui akun Instagram-nya.
Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/22). Jalur dugaan korupsinya ada beberapa. Dijelaskan Firli Bahuri di konferensi pers Kamis (6/1/22) begini:
Bermula dari penetapan APBD Perubahan 2021 Bekasi, terkait belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi pembebasan tanah, antara lain, ada empat:
Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Bekasi, senilai Rp 21,8 miliar. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Pepen diduga terlibat menentukan lokasi serta melakukan penunjukan langsung pihak swasta.
Firli: "Tersangka RE selaku wali kota Bekasi periode 2018–2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Ia intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan."
Pepen meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Dalih Pepen, memakai sebutan ”sumbangan masjid”.
Firli: "Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan RE, yaitu JL yang menerima uang Rp 4 miliar dari LBM."
Dilanjut: "Juga, orang kepercayaan RE yang lain, WY, menerima uang Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE."
Jika dikalkulasi, berdasar data KPK itu, nilai ganti rugi tanah total (dari 4 item tersebut) Rp 84,4 miliar. Sedangkan permintaan suap Pepen yang terdata sudah diterima Rp 7 miliar.