Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?

Jumat 28-01-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Lagi dan lagi, pejabat tinggi negara dijerat KPK. Kali ini adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. KPK menduga, ia minta sogok 3 persen dari pinjaman dana PEN Rp 350 miliar. Yakni, Rp 10,5 miliar.

PEN kependekan dari Pemulihan Ekonomi Nasional. Bantuan pemerintah kepada rakyat terkait pandemi korona.

PEN serangkaian dengan Komite Penanganan Covid-19. Disingkat KCP PEN. Yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

KCP PEN dibentuk Presiden Jokowi pada Juli 2020 dalam rangka keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan ekonomi. Itu tertuang di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK kemarin (27/1) mengatakan:

"Tersangka MAN (M. Ardian Noervianto) diduga meminta pemberian kompensasi atas peran yang ia lakukan. Meminta uang 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman Rp 350 miliar."

Karyoto: "Diduga, sudah diterima tersangka MAN, Rp 2 miliar."

Konstruksi kasus. KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Semuanya pejabat pemerintah:

1) Andi Merya Nur (AMN), bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode 2021–2026.

2) M. Ardian Noervianto (MAN), direktur jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, periode Juli 2020–November 2021.

3) Laode M. Syukur Akbar (LMSA), kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kronologi disampaikan Karyoto, begini:

Awalnya Andi Merya Nur dikenalkan ke M. Ardian Noervianto oleh Laode M. Syukur. Di situ Andi Merya Nur meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Sebab, alur pinjaman dana PEN itu hanya cair oleh persetujuan M. Ardian Noervianto.

Karyoto: "Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN. Di kantor Kemendagri, Jakarta. Di situ tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN Rp 350 miliar, dan meminta tersangka MAN mengawal prosesnya."

Ardian menyatakan: Oke. Menurut Karyoto, Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan Rp 350 miliar. Itu sekitar Rp 10,5 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait