Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?

Jumat 28-01-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Karyoto: "Tersangka AMN memenuhi permintaan tersangka MAN, lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA."

Dilanjut: "Dari uang sogok Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000, setara dengan Rp 1,5 miliar. Yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta. Dan tersangka LMSA menerima Rp 500 juta."

Karyoto menyebutkan, kemudian Ardian memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat menteri dalam negeri kepada menteri keuangan. Beres.

Lagi dan lagi. Pejabat negara korup. KPK, bagai jaring yang kekecilan, menjaring koruptor di samudra koruptor Indonesia yang luas.

Ketua KPK Firli Bahuri di depan forum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pimpinan Teguh Santosa di Bandung, Selasa (25/1), mengakui, KPK tidak bisa mengatasi korupsi sendirian. Harus orkestra, melibatkan semua pihak.

Di situ Firli mengutip GONE theory karya Jack Bologne. Yang menyebut ada empat dasar terjadinya korupsi, begini:

1) Greed (keserakahan). Keserakahan pelaku korupsi, yang pada dasarnya ada pada semua manusia.

2) Opportunity (kesempatan). Sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Terkait kondisi organisasi, instansi, lembaga, yang membuka kesempatan bagi pelaku korupsi.

3) Need (kebutuhan). Sikap mental yang merasa tidak pernah cukup. Bersikap konsumerisme. Sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai.

4) Exposure (hukuman koruptor yang ringan). Tidak menimbulkan efek jera terhadap calon koruptor. Sehingga, ada koruptor tertangkap tangan, pun masih juga banyak yang korupsi.

Itulah GONE theory (greed, opportunity, need, exposure).

Nomor empat jadi tekanan. Hukuman terhadap koruptor selama ini dinlai terlalu ringan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi calon koruptor.

Di kasus tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, M. Ardian Noervianto bisa dikenai hukuman mati. KCP PEN terkait bencana nasional. Yang, terdakwa korupsinya bisa dihukum mati.

Soal itu ada rujukannya. Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Desember 2021.

Hukuman mati bagi koruptor didukung Presiden Jokowi. Ia pernah menyatakan merevisi Undang-Undang Tipikor supaya koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati buat koruptor sudah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags :
Kategori :

Terkait