Ujaran kebencian itu trending topic abadi. Selalu update. Terbaru, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dibebaskan polisi. Sebaliknya, Edy Mulyadi jadi tahanan Bareskrim Polri. Azam Khan diperiksa, seperkara dengan Edy.
ARTERIA Dahlan dinyatakan polisi bebas hukum pada Jumat, 4 Februari 2022.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jumat mengatakan:
Berdasar hasil gelar perkara, laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan tentang ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tidak dapat dipidana. Artinya, Arteria bebas hukum.
Endra Zulpan: ”Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan, laporan terhadapnya tidak dapat dipidanakan.”
Dilanjut: ”Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.”
Keputusan Polri itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.
Pasal 2, UU MD3, berbunyi: Bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.”
Keputusan Polri juga berdasar hasil masukan para pakar kepada Polri. Antara lain, ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Ucapan Arteria disampaikan dalam Raker Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022. Arteria di raker dalam kapasitas anggota Komisi III DPR RI.
Di situ Arteria berkata kepada Jaksa Agung Burhanuddin: ”Ada Kajati yang dalam raker berbicara dalam bahasa Sunda. Pecat saja, Pak.”
Ahli bahasa menyatakan, itu bukan ujaran kebencian Arteria terhadap suku Sunda. Melainkan, bersifat laporan. Sedangkan, bicara bahasa daerah di dalam rapat umum memang tidak patut.
Sedangkan, ujaran ”jin buang anak di Kalimantan” yang diucapkan Edy Mulyadi melalui video YouTube, 21 Januari 2022, sedang dalam proses hukum. Edy sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Ternyata, terkait ”jin buang anak”, ada satu lagi yang baru saja diperiksa, yakni Azam Khan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan: