Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap pelaku pencabulan, pria inisial S usia 43. Tersangka mencabul anak perempuan usia 7 dan 8 tahun, DAF dan A di kuburan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 16 Agustus 2021.
Kombes Endra Zulpan: "Cara tersangka: Mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Lalu, menurunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan cabul."
Itu dilakukan tersangka, satu demi satu terhadap dua anak perempuan tersebut. Secara bergantian.
Efek jera hukum mungkin berlaku jika calon pelaku tahu bahwa Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Atau, jika ada pemerkosa lain yang dikebiri.
Itu pun, masih "mungkin". Itu pun, jika calon pelaku membaca berita di media massa. Lha, bagaimana kalau mereka tidak pernah baca berita? (*)