Edan, Kurir Bawa 666 Gram Sabu ke Lapas Pemuda Madiun

Rabu 15-06-2022,11:49 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Petugas Lapas Pemuda II A Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 10 paket narkotika dari berbagai jenis, Senin 13 Juni 2022. Dua orang pelaku ditangkap saat masih berada di dalam mobil. 

Mereka adalah MF dan AP. Petugas pos jaga mendatangi keduanya yang masih di dalam mobil Ertiga dengan nopol W 1897 AB pukul 13.05.

Mereka panik dan kebingungan saat ditanya keperluan datang ke lapas. Setelah melihat gelagat mereka yang mencurigakan, petugas melapor ke Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan.

Setelah digeledah petugas menemukan 10 paket narkotika dari berbagai jenis. “Salah satunya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan persnya, Rabu, 15 Juni 2022.


MF dan AP menyelundupkan 666 gram sabu-sabu di Lapas Pemuda Madiun.-humas kemenkumham jatim-

Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gr, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.

Penggagalan penyelundupan dipimpin Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan.

Awalnya mereka mengaku hanya mengantar paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa. “Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” tambah Zaeroji.


MF dan AP dan narkotika yang mereka bawa ke Lapas Pemuda Madiun.-humas kemenkumham jatim-

Petugas lalu berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang tak lama setelah penangkapan.

Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan,  paket tersebut bakal dikirim seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. Pihak lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G. “Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.  (*)

 

Kategori :