PKPU Disetujui, Garuda Selamat dari Pailit

Jumat 17-06-2022,20:55 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA- HARIAN DISWAY - PT Garuda Indonesia Tbk berhasil memperpanjang nafas. Hasil voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Juni 2022 berpihak ke Garuda. 

Sebanyak 95,07 persen atau 347 kreditur konkuren menyetujui PKPU Garuda Indonesia. Pemungutan suara dilakukan kepada 365 kreditur konkuren. Dari jumlah itu, 326 kreditur hadir secara langsung. Sedangkan 3 kreditur melakukan pemungutan suara secara online. Ada tiga kreditur yang abstain, termasuk Boeing. 

Menurut Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Bila kreditur menolak PKPU, pengadilan akan memutuskan Garuda pailit. Beruntung mayoritas kreditur menyetujui proposal PKPU oleh Garuda.

"Tidak ada kreditor separatis dalam DPT (Daftar Piutang Tetap) sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk yang separatis," kata Ketua Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari dalam sidang voting PKPU Garuda di PN Jakpus, Jumat, 17 Juni 2022.

Jandri mengatakan, 95,07 persetujuan itu setara dengan 12.162.455 suara. 

Sementara itu untuk syarat jumlah utang, 347 kreditur yang menyetujui PKPU Garuda mewakili 97,46 persen jumlah utang dalam DPT. "Secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat," kata Jandri.

Sementara itu, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau setara 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren. Jumlah utangnya mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.

Yang abstain hanya 3 kreditur atau 0,82 persen. Mewakili 0,116 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat ini. (*)

 

 

Kategori :