Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bali Bebas Penjara: Melenggang di Bandara

Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bali Bebas Penjara: Melenggang di Bandara

ILUSTRASI Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bali Bebas Penjara: Melenggang di Bandara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pria Amerika Serikat (AS) itu berjalan di koridor Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa malam, 24 Februari 2026. Orang-orang memperhatikan, menyapa, memandang sinis kepadanya. Ia Tommy Schaefer, 33, pembunuh calon ibu mertuanya, Sheila von Wiese-Mack, 62, pada 13 Agustus 2014. Ia bebas penjara dan dideportasi ke negaranya.

IA terkenal pada 2014. Oleh pers Indonesia, ia dijuluki pelaku kasus ”Koper Berdarah”. Mayat korban dimasukkan koper (tanpa mutilasi) dan ditinggal di bagasi taksi di Regis Bali Resort, Nusa Dua, Badung, Bali.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kerobokan, Bali, Moretska Victor Noya kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026, mengatakan, ”ia bebas murni. Sudah selesai masa pidananya. Selanjutnya, kami serahkan kepada pihak imigrasi untuk langsung dideportasi ke negara asal.” 

Schaefer menarik perhatian orang di bandara. Sebab, ia didampingi dua petugas imigrasi dalam proses deportasi. Orang mungkin sudah lupa kasus pembunuhannya. Namun, ada yang tahu karena wajahnya dimuat di media massa sejak dinyatakan bebas hukuman, Sabtu, 14 Februari 2026.

BACA JUGA:Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Pelaku Ditangkap, Motif Tidak Rasional

BACA JUGA:Misteri Mutilasi Badan Pria di Koper Merah

Schaefer jalan melenggang di bandara. Ia berkepala gundul, berkaca mata hitam, jaket biru, celana pendek biru. Ia jalan santai sambil mendorong koper. Ia diantar petugas imigrasi sampai masuk pintu pesawat yang menuju Chicago, AS.

Moretska: ”Selama menjalani hukuman, Schaefer mengikuti sejumlah program pembinaan dan rehabilitasi narapidana. Ia divonis hukuman 18 tahun penjara, beberapa kali dapat remisi. Ia bebas murni 14 Februari 2026. Tapi, ia ditangkal, dilarang masuk Indonesia selama sepuluh tahun. Mungkin seumur hidup.”

Pacar Schaefer, Heather Lois Mack, 30, atau anak kandung korban Sheila von Wiese-Mack, ikut membantu membunuh ibunyi. Dia divonis hukuman 10 tahun penjara, sudah bebas hukuman Oktober 2021. Sudah dideportasi setelah bebas.

Tiba di sana, Lois Mack langsung dijemput FBI ketika mendarat di Bandara Internasional O’Hare, Chicago, AS. Dia diadili lagi di sana. Akhirnya divonis hukuman 26 tahun untuk kejahatan yang sama. 

Kini Lois Mack menjalani hukuman di penjara West Virginia, AS. Dia bakal bebas hukuman Maret 2044, ketika dia berusia 48 tahun kelak.

MOTIF WARISAN USD1,5 JUTA

Kisah di balik pembunuhan itu tersebar di media massa AS pada 2014, saat pembunuhan Wiese-Mack. Korban adalah sosialita kaya di AS. Motif pembunuhan, pelaku akan merebut warisan USD1,56 juta (pada 2014) yang saat itu dikuasai korban.

Dikutip dari NBC Chicago, 9 Desember 2015, berjudul Heather Mack Claims Slain Mom Lied to Control Inheritance, diungkap latar belakangnya. Berita tersebut mengisahkan Lois Mack yang saat itu divonis 26 tahun penjara di sana. Sekaligus mengungkap latar belakangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: