Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bali Bebas Penjara: Melenggang di Bandara
ILUSTRASI Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bali Bebas Penjara: Melenggang di Bandara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Namun, Lois memberikan hak asuh atas putrinyi yang masih bayi kepada seorang perempuan Australia sampai dia dibebaskan dari penjara.
Setelah bebas dari Penjara Perempuan Kerobokan, Bali, ternyata Lois diadili lagi di Chicago dan dihukum 26 tahun penjara. Nasib bayi Stella (kini usia 10 tahun) masih diasuh pasutri di Australia. Tidak dipublikasikan identitas ortu asuh tersebut.
Kini Tommy sudah tiba di Chicago. Belum dipublikasikan, apakah ia ditangkap polisi di sana seperti halnya Lois. Yang jelas, kisah mereka terpublikasi internasional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: