BERBICARA tentang hukum seharusnya tidak terlepas dari perkembangan masyarakat dan norma-norma masyarakat yang lahir di negara ini . Sebab, hukum diamanatkan sebagai payung perlindungan kehidupan bermasyarakat antara satu dan lainnya.
Perbincangan perkawinan beda agama yang sedang viral belakangan ini memang sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu ada edukasi yang lebih mendalam. Sudut pandang kita juga terkadang menentukan bagaimana respon s kita atas sesuatu penilaian . N amun , jika berbicara hukum , kita bicara aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Burgelijk Wetboek alias Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 1 T ahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 16 T ahun 2019 , dan Kompilasi Hukum Islam m emberikan aturan dan pemaknaan yang berbeda tentang perkawinan . Di sisi lain, h akim dituntut mampu menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat . Harapannya, apabila aturan tertulis tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat , hakim dapat mengembalikan rasa keadilan tersebut sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada prinsipnya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing . D an , setiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan (vide P asal 2 UU No 1 T ahu n 1974). Maka , hukum agama dalam pengesahan perkawinan merupakan faktor utama dari amanat UU. Walaupun , tidak secara tegas oleh UU Perkawinan bahwa perkawinan beda agama dilarang. Jika kita tinjau Kompilasi H ukum I slam sebagai dasar hukum keperdataan bagi masyarakat beragama I slam, di atur pada pasal 4 Kompilasi H ukum I slam . Yakni, ” perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum I slam .” S e mentara itu, di pasal 2 diatur, ”p erkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. ” Jika kita tinjau dari Burgelijk Wetboek, pasal 26 mengatur , ” Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. ” D alam hubungan perdata , ada syarat formil (kata sepakat dan a s as monogami) dan syarat materiil (data diri calon mempelai). Jika kita tinjau dari yurisprudensi No 231/PAN/HK.05/1/2019 , di jelaskan tentang perkawinan beda agama tidak diakui negara dan tidak dapat dicatatkan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan berdasar kan agama salah satu pasangan . D an jika yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, perkawinan tersebut dapat dicatatkan . Misalnya, bila dilaksanakan secara K risten atau non -I slam , perkawinan dicatatkan di catatan sipil . N amun , jika dilaksanakan secara I slam , perkawinan dicatatkan di kantor urusan agama (KUA). Lalu , bagaimana dengan perkawinan beda agama yang disahkan Pengadilan Negeri Surabaya? H ukum harus dimaknai secara koheren dan tidak bisa terpatah-patah . S aya memandang yang mulia majelis hakim a quo dalam menetapkan dan meng abulkan permohonan beda agama daripada berzina sebagai pertimbangan moral selanjutnya . M enurut saya , itu melebihi norma hukum yang ada. Menyoroti UUD 1945 P asal 27 dan P asal 29 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 t entang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 10 ayat (1) memiliki banyak irisan yang perlu kita pelajari bersama. Isu tesebut sangat sensitif . Dengan demikian, kita harus bijak dalam menyikapi. Pasal 35 ayat (1) UU Admin i strasi Kependudukan Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a) Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b) Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.” Di dalam penjelasan UU No 23 T ahun 2006 pasal 35 huruf (a) di jelaskan ,” Yang dimaksud dengan ’p erkawinan yang ditetapkan oleh p engadilan ’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. ” Oleh karena itu, terjadi dualisme hukum antara UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 23 Tahun 2006 terkait perkawinan yang sah . M aka , dualisme itu perlu di uji meteriil di M ahkamah A gung. Dengan demikian, ada kepastian hukum terhadap fenomena sosial te r kait perkawinan beda agama. (*) *) Praktisi hukumKepastian Hukum di Pernikahan Beda Agama
Senin 27-06-2022,06:00 WIB
Oleh: Bernike Hangesti*
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,12:00 WIB
Upaya Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex Tetap Dinyatakan Pailit
Senin 16-12-2024,14:36 WIB
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kamis 05-12-2024,14:04 WIB
Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Resmi Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Senin 18-11-2024,14:40 WIB
Kasus Ditutup! MA Nyatakan Tak Ada Bukti Pelanggaran Etik Hakim Dalam Sidang Kasasi Ronald Tannur
Selasa 29-10-2024,20:33 WIB
Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,18:53 WIB
Noah Okafor di Ambang Pintu Keluar AC Milan, Conceicao Ajak Nego!
Kamis 09-01-2025,20:18 WIB
Wonderkid Inter Milan Davide Frattesi Kecewa dengan Inzaghi, Minim Menit Bermain!
Kamis 09-01-2025,08:28 WIB
Tottenham vs Liverpool: Virgil van Dijk Bilang Lucas Bergvall Harusnya Kena Kartu Merah
Kamis 09-01-2025,13:25 WIB
Cristiano Ronaldo Minta Al Nassr Rekrut Casemiro untuk Perkuat Tim!
Kamis 09-01-2025,19:20 WIB
Bursa Transfer 2025: Nottingham Forest Buru Bintang Juventus Douglas Luiz, Kalah Saing dengan Koopmeiners!
Terkini
Jumat 10-01-2025,06:55 WIB
Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir
Jumat 10-01-2025,06:42 WIB
Piala FA Everton vs Peterborough 2-0: The Toffes Menang Tanpa Pelatih Kepala!
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Real Madrid vs Mallorca: Si Tengil Raul Asencio Kirim Cium Buat Pablo Maffeo di Piala Super Spanyol
Jumat 10-01-2025,04:46 WIB
Al-Nassr vs Al-Okhdood Club 3-1: Sadio Mane Brace, Ronaldo Cetak Gol ke-60 Buat Pasukan Najd
Jumat 10-01-2025,04:15 WIB