Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK

Eks Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri ajukan Pengajuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung usai penemuan bukti baru.--Antara Foto

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri), Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri.

Deolipa menyatakan, pengajuan PK dilakukan karena pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang dinilai dapat memperkuat pembelaan Adam Damiri.

Salah satu dasar keberatan kasasi adalah adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:KPK Panggil Dirkeu Asabri Helmi Imam Satriyono

BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Adik Benny Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara

Menurutnya, hakim telah menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi pada dua periode kepemimpinan berbeda di PT Asabri, yakni saat Adam Damiri menjabat pada 2012–2016 dan Sonny Widjaja pada 2016–2020. Namun, total kerugian sebesar Rp22,78 triliun seluruhnya dibebankan kepada Adam.

“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Deolipa.

Kuasa hukum Adam juga menilai keputusan majelis hakim tidak memperhitungkan kondisi riil aset saat itu. Beberapa saham yang menjadi objek perkara disebut masih bernilai dan memberikan keuntungan ketika dijual, sehingga menurutnya tidak tepat seluruh kerugian dikumulatifkan sebagai tanggung jawab Adam.

Kasus hukum yang menjerat Adam Damiri telah melalui beberapa tahapan persidangan.

BACA JUGA:Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

BACA JUGA:Prabowo Sebut Nilai Korupsi Indonesia Capai Rp2-3 Triliun Tiap Tahun

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi 15 tahun pada tingkat banding.

Namun, putusan kasasi MA justru menetapkan vonis lebih tinggi, yakni 16 tahun penjara. Selain itu, Adam juga dikenakan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber