Emil Dardak Ingatkan Standar Higiene SPPG, Harus Kantongi IPAL dan SLHS

Emil Dardak Ingatkan Standar Higiene SPPG, Harus Kantongi IPAL dan SLHS

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Saat Menghadiri Bukber DPD Demokrat Jatim, Kamis 12 Maret 2026-Istimewa -

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di Jawa Timur.

Ketegasan itu dinilai krusial untuk menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.

Seperti yang diberikan sebelumnya, BGN telah menghentikan operasional 1.512 SPPG di wilayah Jawa II. Dari ribuan itu, tercatat sebanyak 788 SPPG yang dihentikan operasionalnya ada di Jatim. 

Sebagai Ketua Satgas MBG Jatim, Emil mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim selama ini aktif memantau dinamika di lapangan. Berbagai keluhan, mulai dari kualitas menu, standar harga yang tak sesuai, hingga dugaan keracunan makanan, terus dihimpun melalui jalur koordinasi satu pintu.

BACA JUGA:MBG Serap 30 Persen Anggaran Pendidikan, Istana: Sekolah dan Guru Tetap Prioritas

BACA JUGA:Bayaran Telat, Emil Sebut 42 Unit SPPG di Jatim Berhenti Beroperasi

“Kami rutin meneruskan laporan ke BGN melalui forum koordinasi yang melibatkan 43 ketua Satgas MBG se-Jawa Timur. Harapannya, ada tindakan tegas yang memberi efek jera bagi pengelola yang main-main,” ujar Emil di Surabaya, Jumat 13 Maret 2026. 

Dua poin utama yang menjadi rapor merah bagi sejumlah SPPG adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bagi Emil, dua aspek ini adalah standar teknis yang tidak bisa ditawar dalam operasional dapur skala besar.

“Limbah makanan dan minyak dari dapur program MBG ini volumenya besar sekali. Jika IPAL-nya tidak beres, lingkungan pasti tercemar. IPAL itu harga mati, tidak boleh ditawar,” tegas mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, potret kepatuhan administrasi SPPG masih belang-belang. Dari ribuan unit yang beroperasi, tercatat baru 1.401 SPPG yang sudah mengantongi SLHS.

Sebanyak 262 unit sedang dalam proses pengajuan, namun masih ada ratusan unit lainnya yang bahkan belum mengajukan sertifikasi sama sekali.

Emil mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan tenggat waktu atau deadline yang jelas bagi pengelola yang membandel. Ia menyarankan agar hak pengelolaan dialihkan jika tidak ada progres nyata dalam pemenuhan standar sanitasi.

“Kalau sampai batas waktu tertentu tidak ada keseriusan mengurus SLHS, lebih baik kesempatan diberikan kepada pihak lain yang lebih siap. Kasihan penerima manfaatnya jika kualitasnya dikorbankan,” pungkasnya.

Langkah suspend oleh BGN ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total agar program strategis nasional ini tidak hanya sekadar bagi-bagi makanan, tapi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan kelestarian lingkungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: