Kasus Korupsi Asabri, Adik Benny Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Asabri, Adik Benny Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara

Teddy Tjokorosaputro memakai rompi tahanan Kejaksaan.-Dokumentasi Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ini perkembangan terbaru kasus korupsi PT Asabri. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adik Benny Tjokrosaputro itu divonis 12 tahun penjara. Negara dirugikan Rp 22,788 triliun dalam kasus tersebut.

Teddy juga diwajibkan membayar uang  pengganti senilai Rp 20,83 miliar. Bila tidak dibayar, hartanya akan disita. Bila tidak mencukupi, hukumannya ditambah 5 tahun penjara. "Ditambah denda Rp1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto Rabu, 3 Agustus 2022.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Teddy dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Juga membayar uang pengganti Rp 20,83 miliar. 

Hal yang memberatkan terdakwa, menutut hakim, adalah, ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosapoetra, telah merugikan negara dalam jumlah besar.  Bentjok --sebutan Benny Tjokro, sebelumnya telah divonis seumur hidup. Kasasinya juga telah ditolak MA. "Perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," kata hakim.

Dalam persidangan, Teddy juga mengakui semua kesalahannya. Hal yang meringankan Teddy adalah sikapnya yang kooperatif, sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga. 

Dalam kasus Asabri, Teddy berperan menyediakan dan memberikan akun saham transaksi. Ini dilakukan agar terbentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksadana PT Asabri. PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang menjadi milik Benny dan Teddy. Hal itu mengakibatkan investasi PT Asabri merugi.

Kasus korupsi ini terjadi pada 2012-2019. Direksi PT Asabri bersepakat Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. Mereka bukan manajer investasi Asabri. Kesepakatannya, mereka membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman. Harganya telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. 

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Digoreng sedemikian rupa agar kelihatan bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksinya semua. PT Asabri pun merugi triliunan rupiah. Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri. Semunya dimainkan Heru, Benny dan Lukman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: