Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Eks Jampidsus, Febrie diperiksa oleh Kejaksaan Agung-@katadatacoid-Instagram

HARIAN DISWAY- Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan. Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan dilaksanakan pada 18-19 Agustus 2026.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Adapaun pihak Termohon, yakni, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua akan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026 yang juga akan dimpimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoekia. Sidang praperadilan kedua pihak Termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Mudang Tindak Pidana Khusus itu. Korps Adhyaksa meyakini seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan praperadilan tersebut. 

BACA JUGA:Diperiksa 6 Jam, Febrie Adriansyah Masih Bantah Lagi Jadi Pemilik Emas 74 Kg

BACA JUGA:Usut Pencucian Uang dan Emas 74 Kg, Penyidik Kejagung Periksa Febrie Adriansyah

“Yang jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang.

Keyakinan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan selama sekitar 7 jam pada Jumat (7/8). Selain Febri Adriansyah, tim 9 Kejaksaan Agung juga memeriksa Nurman Herin. 

Keduanya diperiksa bersamaan sebagai tersangka dan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi. Anang menjelaskan Febri dan Ritto kini menjadi tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi Asabri dan kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi. Sementara itu, Nurman hanya menjadi tersangka dalam Sprindik kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Anang menyetakan bahwa pemeriksaaan  yang dilakukan pada Febri dan Nurman merupakan pendalaam terkait barang bukti yang telah dikuasai Adhyaksa. Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan 12 titik oleh Kepolisian hingga penggeledahan tujuh titik di sekitar Bandung.

"Saat penyelidikan ini sedang memperdalam peran masing-masing dan dikaitkan dengan barang-barang bukti yang ada," ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tersangka Don Ritto dan 8 Saksi Terkait Pencucian Uang Febrie Adriansyah

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan

Dengan adanya pendalaman barang bukti dari pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung optimistis dalam melangkah maju ke meja hijau. Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmen dan kesiapannya dalam menangani persidangan tersebut. Mereka meyakini bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi jalannya persidangan.

Publik kini menanti apakah gugatan praperadilan yang dilaksanakan pertengahan Agustus nanti mampu mengubah konstelasi hukum kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: katadata