Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya ajukan dua permohonan praperadilan.-Diolah-
HARIAN DISWAY – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan pertama ditujukan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian. Objek yang dipersoalkan meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan selama proses penyidikan.
Firman menegaskan kedua permohonan sengaja dipisahkan karena menyangkut objek perkara dan tindakan hukum yang berbeda. Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan dalam ketentuan hukum acara pidana.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Sejumlah Dokumen
BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Kami, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama terkait upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.
Ia menambahkan, permohonan kedua akan difokuskan pada tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan perkara berbeda.
“Permohonan yang kedua terkait upaya paksa berupa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Firman menjelaskan pengajuan dua praperadilan secara terpisah bukan tanpa alasan. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan hukum acara pidana karena setiap tindakan paksa memiliki objek pengujian yang berbeda.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BACA JUGA:Febri Bela Febrie, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus
“Diajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda,” jelasnya.
Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji legalitas setiap tindakan penyidik maupun penuntut yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie Adriansyah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: