Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Perkara PT PSMI
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan sukarela uang Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan, Kamis, 10 Se-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan sukarela uang Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan, Kamis, 10 September 2026.
Uang tersebut berkaitan dengan perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut menghadapi hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI. Kondisi itu terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya.
Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan penanganan perkara tersebut. Langkah itu meliputi pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan tiga orang ahli serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
BACA JUGA:Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Langkah Kejaksaan Agung Terbukti Sesuai Prosedur Hukum
BACA JUGA:Kejaksaan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Status Collaborator Masih Didalami
Selain itu, penyidik menerima penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI melalui VRL yang merupakan pihak PT PSMI. Uang tersebut kemudian disita Tim Penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, pemblokiran dilakukan terhadap 10 rekening perusahaan dan telah dilaksanakan notulensi ekspose dengan ahli.
Dalam kasus posisi perkara, PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Izin tersebut memberikan hak pengusahaan hutan tanaman industri atas areal seluas sekitar 55.157 hektare yang termasuk kategori hutan produksi.
Sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan. Pengelolaan dilakukan dengan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
BACA JUGA:Rotasi Kejaksaan Agung: Kuntadi Jabat Jampidsus, Rudi Margono Kembali ke Jamwas
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Bentuk Tim 9 Sidik Kasus TPPU Pasca Pelimpahan Kortas Tipikor Polri
Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42. Kerja sama tersebut bertujuan membangun hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.
Perjanjian kerja sama itu diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan. Perbuatan membuka kawasan hutan, menguasai lahan, dan membangun perkebunan tebu bersama PT INHUTANI V (Persero) tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: