Kejaksaan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Status Collaborator Masih Didalami

Kejaksaan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Status Collaborator Masih Didalami

Rudy Margono jelaskan status Ferry Hongkiriwang dan perlindungannya di LPSK.-Diolah -

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tengah penyidikan perkara yang berkaitan dengan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan status Ferry sebagai justice collaborator.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudy Margono menjelaskan penitipan Ferry ke LPSK dilakukan semata-mata untuk mendukung kepentingan penyidikan yang masih berlangsung. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Ferry sekaligus memastikan aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK. Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi serta untuk perlindungan keamanannya,” kata Rudy Margono kepada awak media.

Saat ditanya apakah langkah tersebut mengindikasikan Ferry akan menjadi justice collaborator, Rudy belum memberikan kepastian. Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan sehingga status maupun peran Ferry dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Nanti perkembangannya. Yang jelas, kami masih membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan keamanannya,” ujarnya.

Rudy juga belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan Ferry. Pertanyaan mengenai pengakuan Ferry terkait dugaan perannya sebagai perantara dalam perkara maupun informasi mengenai dugaan penerimaan dana dalam jumlah tertentu belum dijawab secara rinci.

Ia menegaskan seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Karena itu, Kejaksaan Agung memilih belum membuka materi pemeriksaan kepada publik agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

“Kalau ada perkembangan, nanti kami sampaikan,” kata Rudy.

BACA JUGA:Febri Bela Febrie, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus

BACA JUGA:Ini Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Rutan KPK

Kejaksaan Agung memastikan proses pengusutan perkara akan terus dikembangkan sesuai hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Setiap perkembangan, termasuk kemungkinan perubahan status hukum maupun peran pihak-pihak yang sedang diperiksa, akan diumumkan setelah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: