Kejaksaan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Status Collaborator Masih Didalami

Kejaksaan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Status Collaborator Masih Didalami

Rudy Margono jelaskan status Ferry Hongkiriwang dan perlindungannya di LPSK.-Diolah -

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyatakan Ferry Hongkiriwang sebagai justice collaborator. Penitipan ke LPSK disebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan serta memberikan perlindungan keamanan selama yang bersangkutan masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.(*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Polinema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: