Penyidik JAM PIDSUS Terima Penyerahan Kerugian Negara PT CNI Rp401 Miliar
Kejagung menerima penyerahan kerugian keuangan negara PT CNI senilai Rp401,65 miliar dalam perkara tata kelola nikel.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Penyidik JAM PIDSUS menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI senilai Rp401,65 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2020, Rabu, 31 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyampaikan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan penanganan perkara tersebut. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, ahli, menyita dokumen, melakukan penggeledahan, serta menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
BACA JUGA:Soroti Kejanggalan Kasus Febrie, Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017 hingga 2019. PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan telah memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sehingga diperoleh kadar nikel dengan hasil uji kurang dari 1,7 persen. Kadar tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Pihak PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp401,65 miliar.
BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus TPPU
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama. Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga menempatkan pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: