Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Perkara PT PSMI
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan sukarela uang Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan, Kamis, 10 Se-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Dalam waktu dekat, Penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk perawatan dan pengelolaan barang bukti agar tercipta clean and clear dalam pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI.
Selanjutnya, PT PSMI akan membuka rekening Escrow Account bersama BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara. Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Polri Serahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Proses Dikawal Pengamanan Ketat
BACA JUGA:Perwalian Anak Dibuka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: 447 Anak Resmi Punya Wali, Surabaya ada 75
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Direktur Penyidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: