Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK

Eks Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri ajukan Pengajuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung usai penemuan bukti baru.--Antara Foto
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding sebelumnya menyatakan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Putusan banding itu disahkan pada 19 Mei 2022 dengan komposisi hakim Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua, serta Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun sebagai anggota.
BACA JUGA:Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL
Meski demikian, vonis tersebut masih lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini, melalui pengajuan PK, Adam Damiri berharap adanya pertimbangan baru dari Mahkamah Agung agar putusan sebelumnya dapat ditinjau ulang.
Pihak kuasa hukum meyakini temuan bukti baru serta penjelasan mengenai periode kerugian negara bisa menjadi dasar yang kuat untuk meringankan vonis terhadap kliennya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber