Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025 malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi akuisisi blok migas oleh anak usaha PT PGN tersebut.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang berlokasi di Manhattan Square lantai 28, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 25 September 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi sejumlah blok minyak dan gas (migas) oleh perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penggeledahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 26 September 2025.
Anang menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, serta Fasken yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2015.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Surabaya, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman
Kejagung juga menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen maupun alat bukti lain yang dapat menguatkan dugaan adanya kerugian negara dalam transaksi akuisisi tersebut.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” tutur Anang.
Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, perkara ini ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025.
Meski demikian, Anang belum merinci lebih jauh duduk perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala SKK Migas dan Tetapkan 18 Tersangka Kasus Minyak Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Sebagai Saksi Korupsi Pertamina
Temuan BPK: Harga Akuisisi Terlalu Mahal
Blok Pangkah Jawa Timur, fasilitas migas yang diakuisisi PT Saka Energi Indonesia.--PGN Saka Energi
Dugaan korupsi dalam kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi (PBI) PGN periode 2017 hingga semester I 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id