Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Senior dalam Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Senior dalam Kasus Pemerasan WN Korsel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan jaksa lain dengan pangkat lebih tinggi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Banten, Sabtu, 20 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun apabila ditemukan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut. Kejaksaan, kata dia, akan menindak tegas setiap oknum berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat.

“Kita dalami, termasuk ke atas. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama barang bukti dan alat bukti itu kuat, cukup, pasti kita tindak lanjuti,” ujar Anang Supriatna.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum jaksa di Banten sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Korea Selatan. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pencurian data atau informasi transaksi elektronik.

BACA JUGA:KPK OTT di Banten Amankan Lima Orang Termasuk APH

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara

Anang memastikan bahwa pimpinan atau atasan dari ketiga oknum jaksa tersebut juga akan diproses secara hukum apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara menyeluruh.

Untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Banten. Penanganan perkara kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen membuka seluruh proses hukum terkait perkara tersebut kepada publik. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi penanganan perkara yang melibatkan aparat internal Korps Adhyaksa.

“Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi,” tegas Anang Supriatna.

BACA JUGA:Kejagung Lelang Aset Rampasan Perkara Evotrade Senilai Rp1,76 Miliar

BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Menurutnya, Kejaksaan Agung selama ini cukup terbuka dalam menangani kasus pidana, termasuk perkara yang melibatkan jaksa di internal institusi. Sejumlah kasus serupa, kata dia, telah diproses secara terbuka hingga tuntas.

“Banyak beberapa jaksa yang kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: